Mengenal BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
Sebagai karyawan swasta di Indonesia yang wajib menjadi peserta dari program jaminan sosial tenaga kerja. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap badan usaha untuk mendaftarkan diri dan anggotanya ke BPJS Jamsostek, adapun sanksi yang akan diberikan jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka ketika kamu diterima kerja di sebuah perusahaan swasta, bisa kamu pastikan akan mendapatkan hak kamu seperti BPJS tenaga kerja.
Tapi apa itu BPJS Ketenagakerjaan dana apa saja manfaatnya bagi pekerja? Berikut ini penjelasannya:
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau biasa disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang memberikan perlindungan dari pemerintah bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan yang mengalami resiko tertentu. BPJS Ketenagakerjaan diberikan tidak hanya untuk pekerja formal saja, melainkan juga untuk pekerja non formal. Setiap tenaga kerja di Indonesia wajib menerima hak BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tenaga kerja asing yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan secara mendasar bagi setiap peserta.
Apa Saja Manfaat dari Ketenagakerjaan?
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan rasa aman kepada pekerja dan bisa meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas kerja dari pekerja tersebut. Karena sudah pasti diketahui bahwa risiko ekonomi tidak bisa dihindari oleh siapapun, dengan jaminan sosial tenaga kerja ini bisa memberikan perlindungan sehingga tidak mengganggu kesejahteraan secara drastis. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial, terdiri dari:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program jaminan kecelakaan kerja adalah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik maupun mental hingga resiko kematian, dan kehilangan sebagian atau seluruh penghasilan.
2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pekerja juga berhak mendapatkan pemeliharaan kesehatan, tidak hanya bagi pekerjanya saja melainkan berlaku untuk suami, istri maupun anak. Program ini meliputi rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, hingga pelayanan gawat darurat. Setiap peserta akan mendapatkan kartu JPK sebagai bukti kepesertaan untuk mendapatkan pelayanan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT adalah berupa tabungan selama bekerja yang dibayarkan hingga pekerja mencapai usia 55 tahun, atau mendapatkan vonis cacat total dari dokter. Jika pekerja meninggal dunia, maka Jaminan Hari Tua akan dibayarkan kepada istrinya /suami yang ditinggal, atau bisa diberikan kepada anak. Premi JHT dibayar oleh perusahaan yang dimasukkan dalam penghasilan pekerja.
4. Jaminan Kematian (JK)
Program Jaminan Kematian (JK) adalah program perlindungan berupa santunan uang tunai apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, dan santunan akan diberikan kepada ahli waris. Untuk iuran Program Jaminan Kematian ditanggung oleh perusahaan sebesar 0.3% dengan jaminan kematian diberikan Rp. 12 juta, terdiri dari 10 juta santunan kematian dan 2 juta untuk biaya pemakaman.